Referensi Berita Toraja
News  

Pengawas Pilkada Tana Toraja Diberikan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian

Pengawas Pilkada Tana Toraja (int)

KabarToraya.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja melakukan terobosan baru dalam memberikan perlindungan kepada jajaran pengawas pemilu pada Pilkada 2024. Pada Senin, 4 November 2024, bertempat di Banua Café & Resto, Rantepao, Tana Toraja, Bawaslu Tana Toraja menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pengawas pemilu di wilayah tersebut.

Perjanjian kerja sama ini diwakili oleh Elis Bua Mangesa, Ketua Bawaslu Tana Toraja, yang didampingi oleh Kepala Sekretariat Bawaslu, Alfrida Kabanga. Dari pihak BPJS Ketenagakerjaan, perjanjian tersebut diwakili oleh Kepala Cabang Tana Toraja, Sulis Indrayani. Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam memastikan keselamatan dan kesejahteraan para pengawas pemilu, mulai dari tingkat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), sepanjang pelaksanaan Pilkada 2024.

Elis Mangesa dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan wujud nyata perhatian dan kepedulian Bawaslu Tana Toraja terhadap keselamatan dan kesejahteraan jajaran pengawas pemilu, khususnya pengawas pemilu ad hoc yang bekerja di lapangan. Menurutnya, pengawasan pemilu memerlukan perhatian khusus, mengingat tingkat kerawanan dan tantangan yang dihadapi selama tahapan Pilkada, yang melibatkan langsung masyarakat dalam jumlah besar.

“MoU ini bukan hanya soal perlindungan, tetapi juga soal jaminan bahwa mereka yang bekerja keras untuk memastikan Pilkada berjalan lancar, mendapatkan hak perlindungan yang layak. Mulai dari Panwascam hingga PTPS, mereka akan dijamin terkait kerja-kerja pengawasan yang mereka lakukan selama tahapan Pilkada 2024,” kata Elis Mangesa, usai penandatanganan perjanjian.

Salah satu poin penting dari kerja sama ini adalah pemberian manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan yang meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pengawas pemilu ad hoc. Dalam hal terjadi kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan berupa biaya pengobatan dan perawatan tanpa batasan, serta santunan upah sementara sebesar 100 persen dari upah sebulan selama enam bulan pertama jika pengawas pemilu tidak dapat bekerja akibat kecelakaan tersebut.

Selain itu, jika terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia, ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah sebulan. Program ini juga meliputi bantuan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak korban kecelakaan kerja yang meninggal, dengan total bantuan mencapai maksimal Rp174 juta untuk pendidikan hingga tingkat perguruan tinggi.

Sulis Indrayani, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tana Toraja, dalam kesempatan yang sama mengapresiasi langkah Bawaslu Tana Toraja yang telah menggagas kerja sama ini. Menurut Sulis, kebijakan ini sangat tepat, karena selain sebagai bentuk perhatian terhadap keselamatan kerja pengawas pemilu, ini juga merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Langkah yang diambil oleh Bawaslu Tana Toraja ini adalah upaya yang sangat baik dan tepat untuk memberikan jaring pengaman sosial bagi pengawas pemilu ad hoc yang memiliki tugas berat dan berada dalam kondisi yang rentan. Dengan adanya perlindungan ini, mereka dapat bekerja dengan tenang dan fokus pada tugasnya,” ujar Sulis.

Penandatanganan kerja sama ini semakin menegaskan pentingnya memberikan perhatian kepada pengawas pemilu, yang seringkali bekerja di tengah situasi yang penuh tantangan. Pengawas pemilu ad hoc, yang terdiri dari Panwascam dan PTPS, memiliki tugas untuk memastikan jalannya Pilkada 2024 berjalan secara transparan, adil, dan bebas dari kecurangan. Namun, risiko yang dihadapi dalam melaksanakan tugas tersebut tidak dapat diabaikan, mulai dari ancaman fisik hingga kelelahan akibat tekanan kerja.

Pentingnya perlindungan ini menjadi lebih relevan mengingat peran pengawas pemilu yang berada di garis depan dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada. Dengan adanya jaminan kecelakaan kerja dan kematian, para pengawas pemilu di Tana Toraja dapat lebih fokus menjalankan tugasnya tanpa khawatir akan potensi risiko yang ada. Mereka akan merasa lebih terlindungi dan dihargai atas kontribusinya dalam memastikan Pilkada berlangsung dengan baik.

Sebagai bagian dari upaya memastikan kelancaran Pilkada 2024, Bawaslu Tana Toraja berharap agar kerja sama ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan pengawas pemilu. Dengan perlindungan yang jelas dan terstruktur, diharapkan seluruh jajaran pengawas pemilu dapat bekerja dengan lebih optimal, tanpa rasa khawatir atau takut terhadap risiko yang mungkin mereka hadapi.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap seluruh jajaran pengawas pemilu bisa lebih fokus pada tugasnya, tanpa harus memikirkan hal-hal yang berpotensi mengganggu. Kami juga berharap agar Bawaslu Tana Toraja menjadi contoh bagi daerah lain dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif bagi pengawas pemilu,” tutup Elis Mangesa.

Pilkada 2024 di Kabupaten Tana Toraja diperkirakan akan berlangsung dengan penuh dinamika dan tantangan. Oleh karena itu, perlindungan bagi para pengawas pemilu sangat penting agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan penuh integritas, serta memastikan proses pemilihan berjalan secara jujur dan transparan.

Dengan adanya kerja sama antara Bawaslu Tana Toraja dan BPJS Ketenagakerjaan, seluruh pengawas pemilu dapat menjalankan tugasnya dengan rasa aman, mengetahui bahwa mereka dilindungi oleh sistem jaminan sosial yang memadai. Hal ini tentunya akan meningkatkan kualitas pengawasan dan memberikan rasa keadilan serta perlindungan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *