Referensi Berita Toraja
News  

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Anggota KPU Tana Toraja

(int)

KabarToraya.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja, yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP). Keputusan tersebut diambil setelah DKPP melakukan sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU tersebut dalam proses tahapan Pemilu 2024 di wilayah Tana Toraja.

Sidang yang digelar pada hari Selasa, 5 November 2024 di Jakarta ini dihadiri oleh beberapa pihak terkait, termasuk pengadu yang melaporkan dugaan pelanggaran tersebut, pihak terlapor (anggota KPU Tana Toraja), serta sejumlah saksi dan ahli yang memberikan keterangan. DKPP yang dipimpin oleh Ketua DKPP, Harjono, menilai bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPU tersebut cukup serius dan berpotensi merusak integritas penyelenggaraan Pemilu yang harus dilakukan dengan prinsip-prinsip profesionalitas, independensi, dan keadilan.

Kasus ini berawal dari aduan yang diterima oleh DKPP mengenai tindakan anggota KPU Tana Toraja yang dinilai tidak netral dan terlibat dalam kegiatan kampanye yang mendukung salah satu calon legislatif dalam Pemilu 2024. Laporan tersebut mencatat bahwa anggota KPU yang bersangkutan, yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi pemilu, teridentifikasi menghadap langsung kepada tim kampanye calon legislatif tertentu dan memberikan dukungan dalam bentuk tindakan yang bisa diartikan sebagai keberpihakan.

Selain itu, anggota KPU tersebut juga dilaporkan terlibat dalam pembagian materi kampanye yang berpotensi memengaruhi keputusan pemilih. Dugaan pelanggaran ini disertai dengan bukti berupa foto, rekaman video, dan saksi-saksi yang menguatkan bahwa ada pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang mengatur bahwa penyelenggara pemilu harus menjaga sikap netral, independen, dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Dugaan pelanggaran yang dilaporkan ini dinilai sangat serius karena menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga KPU yang seharusnya menjadi lembaga yang bersifat independen dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik. Selain itu, pelanggaran ini juga berpotensi merusak kualitas demokrasi dan pemilu yang bersih, jujur, dan adil.

Dalam sidang yang digelar oleh DKPP, anggota KPU Tana Toraja yang dilaporkan hadir untuk memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Namun, setelah mendengar keterangan para saksi, bukti-bukti yang diajukan, serta argumen dari terlapor, DKPP menyimpulkan bahwa memang terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPU tersebut.

“Dalam pertimbangan kami, tindakan terlapor terbukti melanggar ketentuan dalam Kode Etik Penyelenggara Pemilu, khususnya mengenai netralitas dan integritas penyelenggaraan pemilu. Sebagai penyelenggara, setiap anggota KPU memiliki kewajiban untuk menjaga independensi dan tidak berpihak pada pihak manapun,” ujar Harjono, Ketua DKPP, dalam keterangannya.

Meskipun demikian, DKPP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi yang lebih ringan berupa peringatan keras. Sanksi ini dianggap proporsional dengan pelanggaran yang terjadi, dengan mempertimbangkan bahwa anggota KPU tersebut belum pernah dikenakan sanksi sebelumnya dan mengakui kesalahannya. Selain itu, DKPP menekankan bahwa sanksi ini bertujuan agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

“Perhatian kami juga tertuju pada pentingnya upaya pencegahan, sehingga kami mendorong agar KPU Tana Toraja lebih berhati-hati dan memastikan setiap anggota KPU tetap menjaga integritas dan profesionalitasnya dalam menjalankan tugasnya,” tambah Harjono.

Pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu bisa berdampak signifikan terhadap kualitas demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilu. Masyarakat perlu diyakinkan bahwa setiap tahapan pemilu dilaksanakan secara adil, transparan, dan bebas dari campur tangan pihak manapun, termasuk pihak yang memiliki kepentingan politik tertentu.

Menurut pengamat politik dari Universitas Hasanuddin Makassar, Prof. Dr. Hendra Saputra, pelanggaran kode etik oleh anggota KPU dapat menciptakan persepsi negatif di mata masyarakat tentang integritas penyelenggara pemilu. “KPU sebagai lembaga yang dipercaya untuk menyelenggarakan pemilu harus senantiasa menjaga netralitasnya. Ketika ada anggota yang terlibat dalam kegiatan kampanye atau menunjukkan keberpihakan, ini bisa merusak kepercayaan publik,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Tana Toraja, Awang Darwis, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti keputusan DKPP dengan melakukan evaluasi internal dan memberikan pembinaan kepada seluruh anggotanya agar lebih berhati-hati dan menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. KPU Tana Toraja juga akan memperkuat pengawasan internal untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa yang terjadi.

Setelah dijatuhkannya sanksi peringatan keras ini, DKPP berharap agar seluruh anggota KPU di seluruh Indonesia dapat lebih berhati-hati dan selalu mematuhi kode etik yang telah ditetapkan. Selain itu, DKPP juga mengingatkan bahwa setiap anggota KPU yang terbukti melanggar kode etik dapat dikenakan sanksi yang lebih berat jika terbukti melakukan pelanggaran yang lebih serius.

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan proses pemilu di Indonesia, khususnya di Tana Toraja, dapat berjalan lebih baik dan profesional, serta menjaga integritas sistem demokrasi yang sudah dibangun dengan susah payah. Sebagai lembaga yang dipercaya oleh masyarakat, KPU diharapkan tetap menjadi simbol keadilan dan transparansi dalam setiap tahapan pemilu yang diselenggarakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *