Referensi Berita Toraja

Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Di Tana Toraja

KabarToraya.com — Kejaksaan Negeri Tana Toraja telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan keuangan negara pada proyek Pengembangan Sarana Jaringan Air Bersih di Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sanggalla Selatan. Proyek ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak mencapai Rp1,29 miliar.

Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Alfian Bombing, mengungkapkan bahwa tersangka yang berinisial BBM adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif di Pemda Tana Toraja. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan yang mendalam.

BBM ditahan untuk mempercepat proses penyidikan serta menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Penahanan ini dianggap penting untuk memastikan kelancaran jalannya proses hukum.

Sebelum terlibat dalam kasus ini, BBM menjabat sebagai Kepala Seksi Air Minum di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PRKP) Kabupaten Tana Toraja. Posisi ini memberinya akses langsung terhadap pengelolaan proyek yang bersangkutan.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka BBM diduga melakukan penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek. Salah satu pelanggaran yang terungkap adalah penunjukan konsultan perencana fiktif, yang berkontribusi pada masalah dalam pelaksanaan proyek.

Selain itu, tersangka juga diduga mengajukan dokumen perencanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan ini berakibat pada kegagalan proyek dan menyebabkan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp1,19 miliar.

Kejaksaan Negeri Tana Toraja mengingatkan bahwa tindakan korupsi sangat merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serius.

“Penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor PRINT-75/P.4.26/Fd.1/10/2024. Penahanan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-76/P.4.26/Fd.2/10/2024,” jelas Alfian Bombing.

Kejaksaan juga berencana untuk memanggil sejumlah saksi yang terkait dengan proyek ini untuk memperkuat bukti yang ada. Langkah ini diharapkan dapat membawa kejelasan lebih lanjut tentang keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan korupsi.

Alfian menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. Ia berharap penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya integritas dalam setiap proyek pemerintah.

Dalam beberapa waktu ke depan, Kejaksaan Negeri Tana Toraja akan terus memantau perkembangan kasus ini. Mereka juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan praktik-praktik korupsi yang mungkin terjadi di lingkungan sekitar.

Kejaksaan berkomitmen untuk melanjutkan penyidikan dengan profesionalisme dan integritas, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan langkah ini, diharapkan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi dapat berjalan secara efektif dan adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *